Kepolisian Bertindak, Setelah Ada Laporan
- Pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka akan bertindak jika sudah ada pihak yang melapor, dan merasa dirugikan atas munculnya banyak situs jualan ijazah/dokumen palsu.
“Kami menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, baru kemudian akan kami proses,” ujar Boy Rafli Amar, Kabid Humas Polda, di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).
Boy Rafli mengaku bahwa pihak kepolisian belum melakukan penyelidikan terhadap situs-situs jasa layanan pembuatan dokumen palsu. “Belum ada penyelidikan ke arah tersebut. Kami menunggu hingga ada laporan yang masuk,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda tersebut bahwa aktivitas ilegal tersebut ke dalam kategori cyber-crime. “Di internet sendiri ada jutaan aktivitas seperti itu, sehingga kami tidak bisa melacaknya satu-satu,” kata Boy Rafli.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikatakan oleh Boy Rafli sebagai landasan yang tepat untuk menjerat para pelaku tersebut. “Sementara pasal-pasal yang bisa dipakai sangat banyak dan bervariasi,” tambahnya.
Dalam perbincangannya via telepon dengan okezone, Boy Rafli menekankan bahwa pihak kepolisian baru akan melakukan penyelidikan jika sudah ada laporan dari warga yang merasa dirugikan.
Kini semakin marak muncul situs internet yang menawarkan jasa menjual ijazah/sertifikat pendidikan palsu. Namun bukan hanya ijazah, bahkan dokumen-dokumen lainnya macam buku rekening bank, kartu keluarga, surat nikah, akte kelahiran, STNK, sertifikat rumah, NPWP pun juga dipalsukan.
By: HanyaBerita
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda