JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas DKI Jakarta Taufik Yudi M terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada hari ini, Kamis (7/7/2011). Anggota Ombudsman Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan beberapa waktu lalu. Laporan ICW kepada Ombudsman terkait tidak dilaksanakannya keputusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP untuk menyerahkan salinan surat pertanggungjawaban dan dokumen penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Hari ini jam 10 kepala dinas pendidikan provinsi DKI dipanggil. Terakhir
confirm akan datang," kata Budi saat dihubungi
Kompas.com, Kamis (7/7/2011) pagi.
Ia mengatakan, pemanggilan Kadisdik DKI menindaklanjuti pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 5 kepala SMP di Jakarta dua pekan lalu. Intinya, Ombudsman akan meminta konfirmasi apakah putusan KIP akan dilaksanakan atau tidak.
"Kalau 5 kepala SMP saat kita panggil kan katanya akan konsultasi ke atasannya. Atasannya kan Kepala Dinas Pendidikan, maka kita akan konfirmasi langsung bagaimana putusan KIP ini dilaksanakan atau tidak," ujar Budi.
Lima kepala SMP yang telah dipanggil Ombudsman adalah kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28.
Minta Ditunda
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi M mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat kepada Ombudsman untuk menunda pemeriksaan hari ini. Alasannya, ia sedang tugas dinas luar kota.
"Saya masih di Surabaya ini. Tugas yang sudah direncanakan sebulan lalu, jadi bukan menghindari panggilan. Saya juga sudah meminta dan mengirimkan surat ke Ombudsman untuk menunda," kata Taufik, pagi ini.
Ia mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya akan melaksanakan keputusan KIP. Akan tetapi, masih dibutuhkan kajian oleh tim kuasa hukum untuk pelaksanaan putusan tersebut.
Laporan yang diajukan ICW ke Ombudsman karena selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama kepala dinas pendidikan, masih bersikukuh bahwa kuitansi dan SPJ dana BOS hanya dapat diberikan kepada lembaga berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tidak diserahkannya dokumen ini mengakibatkan kerugian bagi ICW karena tidak memperoleh material untuk melakukan investigasi.
Selain itu, menurut ICW, pengelola Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) juga mengalami kerugian karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP tersebut dalam periode 2007-2009.
By:
Kompas